Aturan terkait penyebaran konten materi kelas Dicoding
Dicoding menindak tegas untuk user yang melakukan plagiarisme atau menyebarkan konten modul materi yang ada di Dicoding. Modul kelas Dicoding sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan didaftarkan ke Dirjen HKI, Kemenkumham RI. Segala bentuk penyebaran, penggandaan, dan atau komersialisasi, sebagian atau seluruh bagian, baik cetak maupun elektronik terhadap modul kelas Academy Dicoding tanpa izin formal tertulis kepada pemilik hak cipta akan kami proses melalui jalur hukum.
Kategori pelanggaran:
- Pembuatan konten baik berupa video maupun tulisan dengan menampilkan sebagian atau seluruh materi kelas.
- Penggunaan sebagian atau seluruh materi kelas untuk bahan ajar khayalak ramai secara online maupun offline.
- Penyebaran kunci jawaban ujian kelas baik berupa video maupun tulisan.
- Dan bentuk pelanggaran sejenis lainnya.
Sanksi yang akan Anda dapatkan jika melakukan pelanggaran, Dicoding akan melakukan pemblokiran terhadap akun Anda.
Informasi dapat dilihat juga pada halaman Aturan Pakai Dicoding (Term of Use)
Apakah Anda merasa terbantu dengan jawaban ini?